Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yoshi flyer (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala
Baris 94:
 
Pada tahun akademik 2015, Departemen Ilmu Administrasi telah berkembang menjadi [[Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia]] (FIA UI).
 
== Profil Singkat FISIP UI ==
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) yang didirikan sejak 1968, merupakan salah satu fakultas dengan jumlah program studi dan mahasiswa terbanyak di Universitas Indonesia. Hingga akhir 2014, FISIP UI memiliki 34 program studi, dengan jumlah dosen sebanyak 227 orang, dan jumlah mahasiswa sebanyak 6.230 orang (semester genap 2014/2015) yang tergabung dalam delapan departemen, yaitu (1) Departemen Ilmu Komunikasi; (2) Departemen Ilmu Politik; (3) Departemen Ilmu Administrasi (''yang sejak Maret 2015 sudah menjadi Fakultas Ilmu Administrasi''); (4) Departemen Kriminologi; (5) Departemen Sosiologi; (6) Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial; (7) Departemen Antropologi; dan (8) Departemen Ilmu Hubungan Internasional.
 
Secara kelembagaan, FISIP UI dahulu merupakan bagian dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Universitas Indonesia. Sejak 2001, melalui Peraturan Pemerintah nomor 152, Universitas Indonesia ditempatkan sebagai BHMN, yaitu sebuah lembaga yang secara manajemen otonom dari pemerintah. Dengan status tersebut Universitas memiliki Anggaran Rumah tangga sendiri, yang dituangkan dalam bentuk keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia tahun 2003 melalui SK No. 01/SK/MWA-UI/2003. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan yang mensahkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Akhirnya MWA pun menetapkan bahwa MWA akan menjalankan amanah dari UU ini. Dalam UU tersebut, Universitas Indonesia dengan enam BHMN lainnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN bh).
 
Melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia No.405/SK/R/UI/2008 tentang Pemberhentian Pejabat Dekan dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia periode 2013-2017, Rektor mengangkat Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc. sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Bersama dengan Wakil Dekan bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan, serta Wakil Dekan bidang Sumber Daya, Ventura, dan Umum beserta berbagai jajaran pimpinan. Para pimpinan FISIP UI berusaha bersama untuk melakukan transformasi empat tahun ke depan menuju format kelembagaan yang lebih sesuai dengan “ruh” dan dinamika sebuah badan yang otonom, mandiri (non subsidi), dan profesional.
 
=== Sistem: Struktur Organisasi, Koordinasi, dan Cara Kerja ===
Dengan berpegang pada perubahan status PTN-BH yang otonom, FISIP UI bertujuan melakukan transformasi dengan prinsip dasar integritas yang bertujuan mewujudkan:
# ''Good Governance'' (''good exercise of power'') yang ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas manajemen akademik dan non akademik;
# Proses pengambilan kebijakan yang berdasarkan pada olah pikir yang cermat, tata‐aturan, dan hirau pada masukan berbagai pihak;
# Percepatan kemajuan sistem/ manajemen dan infrastruktur/ fasilitas dalam rangka dicapainya kemandirian dan kemajuan di era otonomi kampus;
# Produktivitas dan pelayanan terbaik bagi segenap sivitas akademika dan bagi masyarakat;
# Menjalankan budaya korporasi berdasarkan mutual ''trust'' dan ''shared values'' yang diwarnai oleh semangat kolegial.
Struktur organisasi FISIP UI mengacu kepada Organisasi dan Tata Laksana yang ditetapkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Universitas Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari Senat Akademik Fakultas dan Dewan Guru Besar Fakultas, serta Pimpinan dan Unsur Manajemen Fakultas. Senat Akademik Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan Fakultas yang di antaranya memiliki tugas dalam memberikan masukan kepada pimpinan fakultas mengenai rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas. Sementara itu, Dewan Guru Besar Fakultas adalah organ dalam struktur organisasi fakultas yang melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika FISIP UI.
 
Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh para Wakil Dekan untuk mengatur dan mengurus Bidang Akademik dan Bidang Non Akademik. Dekan dibantu oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Kantor Data dan Akreditasi, Kepala Unit Sekretariat Pimpinan dan staf yang mengatur dan mengurus hal‐hal yang bersifat pembantuan staf, internasionalisasi, koordinasi kelembagaan, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kerja sama dengan lembaga luar. Selain itu, dalam merumuskan rancangan kebijakan di bidang penelitian, publikasi, dan pengelolaan ventura, Dekan dibantu oleh para manajer yang bertugas melaksanakan kebijakan‐kebijakan fakultas dengan dibantu oleh staf yang dimilikinya.
 
== Dekan ==