Ragamanunggal, Setu, Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
sejarah singkat, Jumlah Penduduk dan letak geografis
Tag: mengubah parameter nama di infobox VisualEditor
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: mengubah parameter nama di infobox Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
1'''. SEJARAH DESA RAGEMANUNGGAL'''
 
{{desa
|peta =
|nama = Desa RagemanunggalRagamanunggal
|provinsi = Jawa Barat
|dati2 = Kabupaten
Baris 15 ⟶ 13:
}}
 
'''Ragamanunggal''' adalah sebuah [[desa]] di kecamatan [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]].
Desa Ragemanunggal sebelum tahun 1960 termasuk wilayah Desa Cikarageman dan Masuk ke Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, saat itu belum ada Pemerintahan Desa.
 
Sejalan Dengan Pesatnya Pembangunan di Desa-desa dan Semakin padatnya Penduduk, Pada Tahun 1984 Desa Cikarageman dimekarkan, yaitu Desa Cikarageman sebagai Induknya dan Ragemanunggal sebagai Pemekarnya.
 
Desa Ragemanunggal dengan Luas wilayah 435 Ha, pada Tahun 1985 sampai dengan tahun 2000 Desa Ragemanunggal dipimpin oleh Kepala Desa M.SANTA dan roda pemerintahan Desa maih mengacu kepada Undang-undang nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah. Pada Tahun 2001 sampai dengan 2006 Kepala Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh SANTA KURNIA, S.Pd, selama 1 periode dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004, substansi Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Pada Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012 Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh IKAM HANDI, dan Melaksanakan roda Pemerintahannya Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah Desa atau disebut dengan Nama Lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Pada Tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 Desa Ragemanunggal dipimpin oleh DADANG SOFYAN, dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan undang-undang nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
'''Pada Tahun 2018''' sampai dengan sekarang Desa Ragemanunggal dipimpin Oleh '''ENDI,''' dan melaksanakan roda Pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, adalah Desa atau disebut dengan nama lain adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
'''2. Letak Geografis'''
 
Desa Ragemanunggal terletak diwilayah bagian Zona Selatan Kabupaten Bekasi, Jarak antara kantor Desa Ragemanunggal dengan Kantor Kecamatan Setu -+10KM dengan waktu tempuh -+ 25 s/d 30 Menit. sedangkan jarak dari kantor Desa Ragemanunggal ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi sekitar -+ 40 Km, dengan Jarak Temput -+ 60 s/d 90 Menit.
 
Dengan batas wilayah yaitu:
 
- Sebelah Utara : Desa Cikarageman
 
- Sebelah Selatan : Desa Mekarsari
 
- Sebelah Timur : Desa Muktijaya
 
- Sebelah Barat : Desa Cipenjo
 
Desa Ragemanunggal terletak pada rata-rata -+ 23 m diatas permukaan laut, tanahnya subur dan esa Ragemanunggal terletak pada rata-rata -+ 23 m diatas permukaan laut, tanahnya subur dan cocok untuk pertanian terutama tanaman holtikultura, palawija, dan perkebunan Rakyat, keadaan curah hujan mencapai rata-rata 2000mm/tahun dengan suhu udara berkisar antara 28 derajat celcius s/d 32 derajat celcius.
 
 
'''Ragemanunggal''' adalah [[desa]] di kecamatan [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Kabupaten Bekasi|Bekasi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Desa Ragamanunggal adalah desa Pemekaran dari Desa Cikarageman yang dimekarkan pada tahun1982 dengan luas wilayah 453Ha, desa ragemanunggal sampai saat ini sudah dipimpin oleh 5 (lima) Kepala Desa.<ref>{{Cite web|url= https://goo.gl/maps/uir6jpXoJbB2 |title=Ragamanunggal |website=Ragamanunggal |language=id-US|access-date=2018-11-21}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://goo.gl/maps/uir6jpXoJbB2|title=Ragamanunggal|website=Ragamanunggal|language=id-US|access-date=2018-11-21}}</ref>
 
Berikut Adalah Nama-nama Kepala Desa Ragamanunggal dari Awal dimekarkan dan sampai saat ini, yaitu:
 
== Referensi ==
# Bpk. M. Santa (Periode 1984 - 2000)
{{ref-list}}
# Bpk. Santa Kurnia (Periode 2000 - 2006)
# Bpk. Ikam Handi (Periode 2006 - 2012)
# Bpk. Dadang Sofyan (Periode 2012 - 2018)
# Bpk. Endi (Periode 2018 Sampai Saat Ini)
 
== Pranala luar ==
'''Desa Ragemanunggal''' saat ini terdiri dari 3 Dusun,9 RW dan 19 RT, dengan jumlah penduduk saat ini yaitu Penduduk Laki-laki 3.419 Jiwa dan Penduduk Perempuan 4.180 Jiwa, Jumlah Laki-laki dan Perempuan sebanyak 7.599 jiwa.
 
== Referensi ==