Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sistem hukum: lik |
Gambar |
||
Baris 64:
== Sistem hukum ==
[[File:Code Civil 1804.png|jmpl|Halaman pertama dari kode Napoleon edisi 1804]]
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil, sistem hukum adar, sitem hukum Islam,
|