Perceraian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Penyebab perceraian menurut Agama Islam: Memperbaiki tata kata bahasa ketegasan
Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Baris 23:
 
=== Penyebab perceraian menurut tidak Islam===
Terdapat beberapa faktor utama yang biasa menjadi penyebab perceraian, tidak ada tanggung jawab, faktor Stabilitas Ekonomi disebabkan karena pernikahan dini, ikut campur tangan pihak ketiga tujuan perceraian. Selain beberapa faktor tersebut ada faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti [[cemburu]] tanpa dasar, selingkuh perasan dengan keturunan sedarah, penghasutan, intervensi dengan tujuan perceraian, [[poligami]] tidak sehat, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga). Sering kali juga muncul sebagai penyebab perceraian.<ref> {{cite journal|title= Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Penyebab Perceraian|authors= Budhy Prianto, Nawang Warsi Wulandari, Agustin Rahmawati|journal= Komunitas|volume= 5|number= 2|year= 2013|issn= 2460-7320|page= 209|url= https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/2739}} </ref>
 
Dalam hukum positif Indonesia, perceraianjiak istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan yang tidak diperbolehkan agama Islam, sebagaimana cerai gugat tersebut hukum nya menjadi Haram. Namun Perceraian juga hanya dapat diperbolehkan jika memiliki dasar yang kuat serta bukti yang akurat hal ini diberlakukan untuk di luar pengadilan agama Islam seperti disebabkan oleh sebab-sebab seperti yang disebutkan dibawah ini:<ref>{{Cite news|url=http://kantorhukumjakarta.com/mengenal-pengacara-perceraian-indonesia/|title=Mengenal Pengacara Perceraian di Indonesia - Kantor Hukum Jakarta|date=2018-07-18|newspaper=Kantor Hukum Jakarta|language=id-ID|access-date=2018-07-19}}</ref> <br>
*Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;<br>
*Salah satu pihak meninggalkan pihak lain (Suami/Istri) selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, terkecuali ada tekanan intervensi dari pihak lain dengan tujuan yang negatif;<br>