Pembatalan perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki pranala luar tidak relevan |
→Pembatalan Pernikahan Dalam Islam: Pranala luar ditambahkan |
||
Baris 21:
== Pembatalan Pernikahan Dalam Islam ==
Menurut KHI (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), menjelaskan bahwa berdasarkan [[hukum Islam]], yang disebut dengan pernikahan merupakan akad sakral suci yang kuat/Mistaqan Ghalidha yang dilaksanakan atas perintah [[Allah]] SWT sebagai ibadah dan memiliki tujuan membentuk kehidupan keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah. Mistaqan Ghalidha memiliki makna adanya hubungan sorang [[laki-laki]] dengan seorang [[perempuan]] yang telah melakukan aqdah
Didalam agama [[Islam]] pengajuan pembatalan suatu pernikahan oleh [[orang tua]] atau keturunan sedarah dan sekandung yang menginginkan [[Perceraian]], mempunyai tenggang waktu pengajuan pembatalannya seperti yang telah dalam pasal 27 Undang-undang perkawinan tentang tenggang waktu pengajuan pembatalan perkawinan, pengajuan pembatalan
== Lihat pula ==
|