Pembatalan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki pranala luar tidak relevan
Pembatalan Pernikahan Dalam Islam: Pranala luar ditambahkan
Baris 21:
 
== Pembatalan Pernikahan Dalam Islam ==
Menurut KHI (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), menjelaskan bahwa berdasarkan [[hukum Islam]], yang disebut dengan pernikahan merupakan akad sakral suci yang kuat/Mistaqan Ghalidha yang dilaksanakan atas perintah [[Allah]] SWT sebagai ibadah dan memiliki tujuan membentuk kehidupan keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah. Mistaqan Ghalidha memiliki makna adanya hubungan sorang [[laki-laki]] dengan seorang [[perempuan]] yang telah melakukan aqdah nikah[[pernikahan]] dan memiliki ikatan kuat sepeti simpul tali yang sulit diputuskanterputuskan.
 
Didalam agama [[Islam]] pengajuan pembatalan suatu pernikahan oleh [[orang tua]] atau keturunan sedarah dan sekandung yang menginginkan [[Perceraian]], mempunyai tenggang waktu pengajuan pembatalannya seperti yang telah dalam pasal 27 Undang-undang perkawinan tentang tenggang waktu pengajuan pembatalan perkawinan, pengajuan pembatalan perkawinanpernikahan boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlangsungnya akad nikahpernikahan sakral tersebut dan jika lebih dari 6 bulan masih hidup bersama sebagai [[suami]] [[istri]], maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan sakral suci perkawinanpernikahan dianggap gugur atau dengan sebutan lain daluarsa, Hal ini berbeda dengan ]][[Khulu]] dan [[Iddah]]<ref>https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65271</ref>.
 
== Lihat pula ==