Kabinet Kerja II: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎top: clean up
Baris 36:
{{Politics of Indonesia}}
{{Seri Soekarno}}
'''Kabinet Kerja II'''<ref>Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1960 tertanggal 18 Februari 1960.</ref> adalah kabinet pemerintahan [[Indonesia]] pimpinan [[Soekarno|Presiden Soekarno]]. Kabinet ini diumumkan dan langsung bertugas pada [[18 Februari]] [[1960]] hingga [[6 Maret]] [[1962]].
 
Pada [[18 Februari]] [[1960]], [[Soekarno|Presiden Soekarno]] mengadakan ''reshuffle'' kabinet yang dilantik tanggal [[10 Juli]] [[1959]] dan sekaligus melantik anggota-anggota kabinet baru yang dinamakan '''Kabinet Kerja II'''. Kalau dalam [[Kabinet Kerja I]] dikenal adanya Menteri Pertama dengan wakilnya satu orang, maka dalam kabinet ini wakil dari Menteri Pertama menjadi 2 orang, yaitu [[J. Leimena]] dan [[Soebandrio]]. Juga didalam kabinet ini dikenal dengan '''Kabinet Inti, Menteri Muda''', sementara Ketua Bapekan ditetapkan berkedudukan sebagai Menteri. Juga dalam kabinet ini sudah kelihatan pertambahan Departemen termasuk diantaranya para Panglima Angkatan diangkat sebagai Menteri. [[Soekarno|Presiden Soekarno]] melakukan ''reshuffle'' kabinet ini guna lebih memantapkan pelaksanaan [[Demokrasi Terpimpin]]. Kabinet ini mengakhiri tugasnya setelah direshuffle oleh [[Soekarno|Presiden Soekarno]] yang dikenal waktu itu dengan ''regrouping'' kabinet untuk menyesuaikan dengan tingkat perjuangan pembebasan [[Papua|Irian Barat]] dan juga mengingat situasi internasional.