Pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 3 suntingan by 111.95.103.175 (bicara): Melakukan suntingan tidak wajar (TW) Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pidana''' merupakan [[pinjam terjemah]] dari [[bahasa Belanda]] ''straf'', sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan [[Pinjam terjemah|terjemahan]] dari ''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).''
Pidana dapat berbentuk
Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], koruptor, pengedar, [[perampok]], pemerkosa, atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu
== Penggolongan
=== Kejahatan ===
* '''Kejahatan''' meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).▼
* '''Pelanggaran''' orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).▼
▲
=== Pelanggaran ===
▲
== Sebab ==
Baris 23 ⟶ 27:
== Akibat ==
* Merugikan
* Merugikan negara.
▲* Cedra masyarakat KOSONG secara keseluruhan.
▲* Cedera adalah stabilitas KOSONG keamanan masyarakat.
== Solusi ==
* Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan
== Lihat pula ==
|