Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Referensi telah ada di Politics of Indonesia bahasa Inggris
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor-alih
Rangkuman halaman terjemahan dari politik indonesia bahasa inggris jadi referensi rujukannya ada di politik indonesia bahasa inggris tersebut
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor-alih
Baris 2:
{{Politics of Indonesia}}
'''Politik Indonesia''' adalah adalah berlangsung dalam rangka republik demokrasiperwakilan presidensial di mana Presiden Indonesia ialah kepala negara dan kepala pemerintahan dan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif di jalankan oleh pemerintahan. Kekuasaal legislatif dipegang oleh pemerintah Permusyawaratan Rakyat bikameral. Lembaga Yudikatif yaitu independen dari eksekutif dan legislatif. UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial dengan karakteristik parlementer''.
 
UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial'' dengan karakteristik parlementer. Menyusul kerusuhan Mei 1998 di Indonesia dan pengunduran diri Presiden Suharto, beberapa informasi politik dilakukan melalui amandemen Undang-Undand Dasar Indonesia, yang mengakibatkan perubahan pada semua cabang pemerintahan. The Economist Intelligence Unit menilai Indonesia sebagai ''[[Demokrasi]] yang Cacat'' pada tahun 2019. Partai politik Indonesia telah dicirikan sebagai partai kartel dengan pembagian kekuasaan yang luas di antara partai-partai dan akuntabilitas yang terbatas kepada pemilih.
 
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Baris 11 ⟶ 13:
== Sejarah ==
Politik Indonesia adalah adalah merupakan kedaulatan rakyat/masyarakat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Negara Indonesia menganut demokrasi konstitusional.<ref>https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/item65?</ref><ref>https://www.detik.com/tag/ott-kpk</ref>
 
Era Semokrasi Liberal (Bahasa Indonesia: Demokrasi Liberal di Indonesia dimulai pada tanggal 17 Agustus 1950 setelah pembubaran federal Republik Indonesia Serikat kurang dari setahun setelah pembentukannya, dan berahir dengan pemberlakuan darurat militer dan keputusan Presiden Sukarno tahun 1959 tentang pengenalan Demokrasi terpimpin pada tanggal 5 Juli. Itu menyaksikan sejumlah peristiwa penting, termasuk konferensi Bandung 1955, pemilihan umum dan pemilihan Majelis Konstitusi pertama di Indonesia, dan priode ketidakstabilan politik yang diperpanjang, tanpa kabinet yang berlangsung selama dua tahun.
 
Sejak tahun 1957, Demokrasi Terpimpin adalah sistem politik yang berlaku sampai orde baru dimulai pada tahun 1966. Itu adalah gagasan Presiden Sukarno, dan merupakan upaya untuk mewujutkan stabilitas politik. Ia menilai demokrasi dengan cara Barat tidak sesuai dengan situasi Indonesia. Sebaliknya, ia mencari sistem yang didasarkan pada sistem Musyawarah dan mufakat desa tradisional masyarakat Adat, yang terjadi dibawah bimbingan dudungan tradisional.
 
=== Masa awal dan Orde Lama ===
[[Berkas:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf|jmpl|Edisi cetak UUD 1945]]