Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Typo fixing, replaced: dimana → di mana |
|||
Baris 10:
==Maskot dan Jingle==
===[[Maskot]]===
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan [[sayembara]] maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan hadiah total sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Sayembara bertema “Pemilih Cerdas, Pilkada Berkualitas”,
Pemenang sayembara maskot diraih oleh Ikhsan Dwiono dari Semarang dengan karya berjudul Si Mantul (Si Macan Tutul). Sedangkan pemenang sayembara jingle diraih oleh Dian Malindo dari Tangerang dengan karya berjudul ''“Ulah Hilap ka TPS”''. Di masa Pandemi COVID-19, baik maskot maupun jingle ditambahkan aspek protokol kesehatan<ref>{{Cite news|url=https://republika.co.id/berita/qi6pzz396/kpu-siapkan-13-item-protokol-kesehatan-di-tps|title=KPU Siapkan 13 Item Protokol Kesehatan di TPS|last=Kartika|first=Mimi|date=14 Oktober 2020|work=republika.co.id|}}</ref> sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat.
Baris 25:
KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan ''launching'' Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2020 yang bertajuk [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/166/medal-pilkada-simbolis-dimulainya-tahapan-penyelen '''''“Medal Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020”'''''] di [[Stadion Si Jalak Harupat]], [[Kutawaringin, Bandung|Kutawaringin]], Kabupaten Bandung. Launching ini merupakan acara simbolis dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, [https://www.instagram.com/viryanazis/?hl=en
==Bakal Pasangan calon Perseorangan==
Baris 40:
== Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan Hitung Cepat ==
Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau [[jajak pendapat]], dan [[Hitung cepat|penghitungan cepat]]. Terdapat mekanisme dan persyaratan pendaftaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan partisipasi masyarakat melalui beberapa metode tersebut di atas. [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu Pendaftaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210602212933/https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/398/pendaftaran-pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bu |date=2021-06-02 }} dimulai pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020.
Baris 66 ⟶ 65:
Metode tatap muka secara langsung tetap diselenggarakan, tetapi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya seperti pengurangan kapasitas peserta untuk menghindari kerumunan, kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Strategi berikutnya adalah peningkatan intensitas penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (seperti poster, brosur, stiker, dll) kepada masyarakat, khususnya di daerah pinggiran dan daerah dengan koneksi internet yang lemah.{{Clear}}
===Webinar===
Metode dalam jaringan (daring/online) merupakan salah satu mekanisme yang menjadi fokus penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Di samping dilakukan melalui virtual meeting, juga diintensifkan melalui media-media sosial. Seluruh penyelenggara badan [[ad hoc]] (PPK, PPS, PPDP, dan [[KPPS]]) diwajibkan membantu pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial masing-masing. Kerja sama dengan berbagai pihak juga merupakan strategi yang penting dan efektif, seperti dengan Diskominfo Kabupaten Bandung yang salah satu metodenya diantaranya melalui penyebaran SMS Blasting dan penayangan audio visual dalam videotron yang berada di lokasi strategis.
Baris 88 ⟶ 86:
===KPU RI===
Acara diawali dengan apel siaga nasional di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman,<ref>{{Cite news|url=https://www.kompas.com/nasional/read/2017/04/12/19590211/arief.budiman.terpilih.sebagai.ketua.kpu.2017-2022|title=Arief Budiman Terpilih sebagai Ketua KPU 2017-2022|last=Prabowo|first=Dani|date=12 April 2017|work=[[Kompas.com]]|}}</ref> dan para stakeholders tingkat Kabupaten Bandung. Setelah apel, Arif Budiman menyapa dan mengecek pelaksanaan GCS dibeberapa daerah di Indonesia melalui virtual meeting.
Arif Budiman melanjutkan kegiatan dengan turut serta mendampingi PPDP mencoklit rumah-rumah penduduk di Kabupaten Bandung. Secara simbolis, Arif Budiman melakukan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/222/mendampingi-proses-coklit-ketua-kpu-ri-bertukar-je pencocokan dan penelitian] di rumah tokoh masyarakat, meliputi rumah Pesepakbola [[M. Natshir Mahbuby|Penjaga Gawang Persib Bandung]], rumah Ketua [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) Kabupaten Bandung, dan rumah salah satu artis (penyanyi) Bintang Pantura.{{Clear}}
Baris 103 ⟶ 100:
Pemutakhiran daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, secara umum tidak berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Terdapat 2 (dua) tahapan utama dalam prosesnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/299/press-release-kpu-kabupaten-bandung-tetapkan-dafta Daftar Pemilih Tetap] (DPT). Terdapat hal/tahapan baru pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni Uji Publik DPS. Melalui uji publik, KPU Kabupaten Bandung mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap daftar pemilih yang bertujuan mewujudkan daftar pemilih agar lebih akurat, valid, dan berkualitas.
Proses pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan melalui verifikasi faktual di rumah-rumah penduduk, tetapi juga bekerjasama dengan melibatkan berbagai lembaga/instansi. Bentuk kerja sama tersebut diantaranya berupa proses pemutakhiran di [[Penjara|lembaga pemasyarakatan]] [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/132/gerakan-nasional-perekaman-ektp-warga-binaan-lapas (lapas)] dan [[rumah tahanan negara]] (rutan) yang ada di Polresta/Polsek. Secara khusus, KPU Kabupaten Bandung mendirikan 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Polresta Bandung untuk melayani hak pilih warga yang sedang menjalani masa tahanan.
Jumlah TPS di Kabupaten Bandung bertambah sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) TPS dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Pemilihan Tahun 2018, jumlah TPS sebanyak 5.884 (lima ribu delapan ratus delapan puluh empat), sedangkan pada Pemilihan Tahun 2020 jumlah TPS sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. Penambahan jumlah TPS tersebut karena kebijakan nasional untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang semula paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih menjadi 500 (lima ratus) pemilih. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya Penyelenggara dalam rangka mengurangi kerumunan/kepadatan masyarakat di TPS yang berpotensi menyebarkan wabah COVID-19.
Baris 662 ⟶ 659:
|}
===Jenis APD===
== [[Kampanye]] ==
Baris 669 ⟶ 665:
KPU RI telah menerbitkan [[regulasi]] khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang<ref>{{Cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01773913/kpu-izinkan-kampanye-tatap-muka-pilkada-2020-mendagri-ungkap-syaratnya|title=KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya|last=Salsabila|first=Tita|Date=26 September 2020|work=[[Pikiran Rakyat|Pikiran-Rakyat.com]]|}}</ref> dengan penyediaan fasilitas dan penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, KPU juga mendorong kepada Pasangan calon dan Tim Kampanye agar lebih [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/328/mekanisme-kampanye-melalui-media-sosial-dan-media aktif melakukan kampanye melalui media daring].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/18043831/kpu-minta-pasangan-calon-gunakan-platform-digital-saat-kampanye-pilkada-2020|title=KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020|last=Kamil|first=Irfan|Date=22 September 2020|work=[[Kompas.com]]|}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/08382711/kpu-bolehkan-peserta-pilkada-2020-iklan-kampanye-lewat-media-daring-dan?page=all|title=KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos|last=Farisa|first=Fitria Chusna|Date=22 September 2020|work=[[Kompas.com]]|}}</ref>
[https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/322/kpu-fasilitasi-alat-peraga-dan-bahan-kampanye-pasa KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan calon], diantaranya meliputi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), [https://kab-bandung.kpu.go.id/content/post/view/181/debat-publik-pasangan-calon-pemilihan-tahun-2020 debat publik], serta iklan di media massa.
===Debat Publik===
Baris 762 ⟶ 758:
# penyediaan sarana cuci tangan di TPS;
# TPS di[[Disinfektan|disinfeksi]] secara berkala;
# penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 °C;
# penggunaan tinta tetes bagi pemilih;
# penyediaan tempat sampah di TPS.
Baris 776 ⟶ 772:
'''Pemungutan dan penghitungan suara''' Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS<ref>{{Cite news|url=https://www.republika.co.id/berita/qi91t3354/kpu-tetapkan-2356412-pemilih-dalam-dpt-pilbup-bandung|title=KPU Tetapkan 2.356.412 Pemilih dalam DPT Pilbup Bandung|last=Hermawan|first=Bayu|Date=15 Oktober 2020|work=Republika.co.id|}}</ref> di Kabupaten Bandung melaksanakan tahapan pemungutan secara serentak dengan penerapan protokol kesehatan. Secara keseluruhan pelaksanaan di lapangan berjalan aman, lancar dan tertib walaupun terdapat sedikit catatan, yakni adanya formulir Model C.Hasil-KWK di beberapa TPS di Kecamatan [[Cangkuang, Bandung|Cangkuang]] yang tertukar dengan Kabupaten Cianjur. Namun demikian, hal tersebut dapat segera diatasi pada saat itu juga.
Gubernur Jawa Barat, [[Ridwan Kamil]], Kapolda Jawa Barat, Irjen [[Ahmad Dofiri]], dan didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok,<ref>{{Cite news|url=https://ayobandung.com/read/2018/10/05/38896/rifqi-ali-mubarok-resmi-jadi-ketua-anyar-kpu-jabar|title=Rifqi Ali Mubarok Resmi Jadi Ketua Anyar KPU Jabar|last=Reni Nuraisyah Jamil|first=Eneng|date=5 Oktober 2018|work=Ayobandung.com|}}</ref> [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/270/jumlah-pemilih-terbanyak-pelaksanaan-pilkada-kabup memantau langsung pelaksanaan] [[pemungutan suara]] di 2 (dua) TPS di Kecamatan Soreang dan Kecamatan [[Pasirjambu, Bandung|Pasirjambu]]. Pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit dan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri juga berjalan lancar sesuai dengan SOP. Petugas yang mendatangi Pemilih mengenakan baju [[Pakaian hazmat|hazmat]] dan [[Alat pelindung diri|Alat Pelindung Diri]] (APD) yang lengkap.
==Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara==
Baris 798 ⟶ 794:
== Perselisihan Hasil Pemilihan di MK ==
KPU Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang terdapat permohonan '''Perselisihan Hasil Pemilihan''' (PHP) di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|'''Mahkamah Konstitusi''']] (MK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Berdasarkan data dari laman MK, terdapat 132 permohonan PHP yang telah diregistrasi, atau sejumlah 48,89% (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/40/resmi-php-kabupaten-bandung-tahun-2020-di-mk KPU Kabupaten Bandung], KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran.<ref>{{Cite news|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16901&menu=2|title=MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya|last=Subhan|first=Fuad|date=27 Januari 2021|work=MKRI|}}</ref> Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara [[Dalam jaringan dan luar jaringan|daring dan secara luring]].
PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung [https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_6007ed31ee7db_1611132209.pdf diajukan oleh Pasangan calon Nomor Urut 1]. [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/38/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-php-tahun-2020-di-m Sidang pertama] di MK digelar pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Tim [[Pengacara|Kuasa Hukum]] Pasangan calon Nomor Urut 1). Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Bandung/Tim Kuasa Hukum) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Bandung dan Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Nomor Urut 3).
Baris 807 ⟶ 803:
MK memutus PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, keterangan [[saksi]] dan keterangan ahli, melalui [https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7752.pdf Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021].
==Penetapan Pasangan calon Terpilih==
Baris 814 ⟶ 809:
[[Rapat]] pleno menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 3, H.M. [[Dadang Supriatna]], S.IP., M.Si. dan H. [[Sahrul Gunawan]], SE. sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). Selanjutnya dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan calon terpilih, [https://kab-bandung.kpu.go.id/index.php/content/post/view/377/mk-putuskan-php-kabupaten-bandung-tahun-2020 KPU Kabupaten Bandung menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Maret 2021].
Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan calon Terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan. Maka dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
== Referensi ==
|