Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up
Agus Maulana30 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 47:
}}
 
'''Sekretariat Militer Presiden''' adalah satuan organisasi di [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
 
Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan|Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan]].