Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bulandari27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
Haram sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
 
'''Haram''' sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
 
== Contoh subjek ==
* [[JudiPerjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]];
* [[Zina]];
* Menyebar berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* [[Narkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]] atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] menjadi [[halal]] seperti semula.
 
== Status hukum lainnya ==