Kementerian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
R.A Aziz H (bicara | kontrib) mengembangkan artikel |
R.A Aziz H (bicara | kontrib) mengembangkan artikel |
||
Baris 12:
urusan kementerian ada 3 sebagaimmana yang dimaksud dalam UUD NRI tahun 1945, antara lain :
# urusan [[kementerian]] meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan urusan
# urusan [[kementerian]] meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, [[hak asasi manusia]], pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, [[pertambangan]], energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
# urusan [[kementerian]] meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, [[badan usaha milik negara]], pertanahan, [[kependudukan]], lingkungan hidup, [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.<ref>https://jdihn.go.id/files/4/2008uu039.pdf</ref>
== macam-macam kementerian ==
kementerian di [[indonesia]] sendiri itu terdiri dari 29 kementerian antara lain : <ref name=":0">{{Cite web|last=RI|first=Setjen DPR|title=Dewan Perwakilan Rakyat|url=https://www.dpr.go.id/index/link|website=www.dpr.go.id|language=id|access-date=2023-02-25}}</ref>
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
== referensi ==
|