Judi daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adnan Chaldun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Adnan Chaldun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 39:
'''Agama Kristen'''
 
Mazhab [[:ms:Gereja Katolik|Gereja Katolik Romawi]] menegaskan bahwa perjudian tidak dilarang selagi peluang menang peserta ada seadilnya, tidak ada unsur penipuan, serta para peserta tidak ada pengetahuan keputusan taruhan melainkan ia telah dimaklumkan, selagi para pejudi tidak masalah kalah taruhan, dan mampu berhenti selagi mencapai had tertentu serta untuk tujuan hiburan semata-mata bukan demi harta. atau mencari nafkah. Para agamawan gereja secarategas amnya menegahmencegah perjudian di [[:ms:Kasino|kasino]] atas faktor ia mampu menjebak ke arah ketagihan lagi-lagi dalam kalangan orang miskin serta mendorong kepada kemungkaran lain seperti [[:ms:Pelacuran|pelacuran]] dan [[:ms:Rasuah|rasuah]].
 
Mazhab-mazhab [[:ms:Protestan|Protestan]] berbeda dalam pendapat dan tahap pendekatan terhadap kegiatan ini. Golongan [[:ms:Metodisme|Metodis]] mengharamkan perjudian karena ia mendorong ke arah sikap [[:ms:Ketamakan|ketamakan]] begitu juga dengan golongan beranutan [[:ms:Quaker|Quaker]],
Baris 62:
''DYUTAM SAMAHWAYAM CAIWA, RAJA RATRANNIWARAYET, RAJANTA KARANA WETAU DWAU, DOSAU PRITHIWIKSITAM''
 
'''Artinya:''' Perjudian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah Pemerintahannyapemerintahannya karena kedua hal itu menyebabkan kehancuran kerajaan dan putra mahkota.
 
== <big>Perjudian di Indonesia</big> ==