[[Kategori:Persaudaraan Setia Hati Terate| ]]
== Permintaan penyuntingan halaman dilindungi sebagian pada 13 Maret 2023 ==
›{{edit semi-protected|Persaudaraan Setia Hati Terate|answered=no}}
Salam Persaudaraan,
Berkat rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate, dapat diselesaikan tahap demi tahap. Kali ini tahap yang telah diselesaikan adalah pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (BPH-PSHT) oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07.TAHUN 2019.
Proses pengesahan BPH-PSHT dilakukan setelah adanya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 619/K/TUN/2018 yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk membatalkan dan wajib mencabut Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang menggunakan nama dan logo yang pada pokoknya sama dengan nama dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate.
Pengesahan BPH-PSHT ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga jati diri dan ajaran budi luhur yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PSHT.
Untuk itu sesuai dengan Keputusan Rapat Majelis Luhur sebagai penentu kebijakan tertinggi organisasi, dilakukan perubahan terhadap AD-ART hasil Perapatan Luhur Tahun 2016. Perubahannya terbatas hanya pada tambahan ketentuan yang belum diatur dalam AD-ART PSHT 2016 tetapi dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti ketentuan tentang kekayaan organisasi, pembubaran dan pengawas organisasi PSHT.
Dengan adanya pengesahan BPH-PSHT ini, diharapkan PSHT dapat berkembang lebih baik dan tertib hukum sehingga dapat dijadikan dasar rujukan dalam mengembangkan persaudaraan yang produktif dan guyup rukun untuk saling memberi manfaat baik bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Semoga kebersamaan kita dalam mengemban amanah organisasi PSHT dengan dasar rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT. Amien YRA.
Madiun, 1 Oktober 2019
Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate
ttd
DR. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.
Ketua Umum
sumber: https://www.shterate.com/legalitas-persaudaraan-setia-hati-terate/
legalitas PSHT :SK KemenkumHAM No: AHU.0010185.AH.01.07 tahun 2019[[Pengguna:Orisinil rapz|Orisinil rapz]] ([[Pembicaraan Pengguna:Orisinil rapz|bicara]]) 13 Maret 2023 18.21 (UTC)
|