Dokter spesialis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{ref improve|date=Maret 2014}}
'''Dokter spesialis''' adalah [[dokter umum|dokter]] dan [[dokter gigi]] yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu [[kedokteran]] dan [[kedokteran gigi]] tertentu. Untuk menjadi seorang dokter spesialis, seorang [[dokter umum|dokter]] dan [[dokter gigi]] harus menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS). Program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sendiri merupakan program lanjutan dari program profesi dokter dan dokter gigi setelah seorang dokter dan dokter gigi menyelesaikan program profesi, lolos [[Uji Kompetensi Dokter Indonesia|Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter]] dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi, dan menjalani internsip di bawah [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]].
 
Program pendidikan dokter spesialis di [[Indonesia]] hanya tersedia di fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi [[universitas negeri]]. Lama program pendidikan bervariasi antar spesialis, dari 6 hingga 11 semester untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan 6 hingga 12 semester untuk program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS). Peserta program pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis disebut sebagai residen.