SMA Negeri 1 Ngawi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 51:
'''1980''' : Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, dipandang perlu membuka 195 (seratus sembilan puluh lima) sekolah baru di Indonesia berdasarkan '''Surat''' '''Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0206/0/1980 tentang Pembukaan Sekolah tanggal 30 Juli 1980'''<ref>{{Cite web|title=Refrensi Data Kemdikbud|url=https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/dokumen/skoperasional/37305-267554-504928-109320621-1708204841.pdf}}</ref>. Salah satunya adalah wilayah Ngawi yang '''membuka kembali sekolah tingkat atas''' '''SMA Negeri Ngawi''' yang sebelumnya ditutup dengan ditempatkan kembali di gedung yang berlokai sama yaitu di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Membuka dan merintis SMA Negeri Ngawi 1980 tidaklah mudah. Sekolah ini mulai merangkak dari nol dengan keterbatasan sumber daya karena di gedung SMA Negeri Ngawi yang ada di Beran masih kosong dan kekurangan guru serta fasilitas sehingga harus meminjam. Namun seiring berjalannya waktu lembaga ini terus berbenah secara visioner menjadi lebih baik sehingga mulai tercipta atmosfer pendidikan yang ideal.
'''''SMA Negeri Ngawi 1980 Inilah yang ditetapkan sebagai dasar kelembagaan menjadi SMA Negeri 1 Ngawi.''''' Selain diperkuat SK dari Kemendikbud, hal ini juga diperkuat dengan kesaksian alumni SMA Negeri Ngawi angkatan 1980 yang menyatakan bahwa pada tahun 1980 merupakan angkatan pertama dan belum punya kakak kelas pada waktu itu. Hal itu memang logis karena memang garis SMA Negeri yang lama alias 1963 (lulusan 1966-1978) putus akibat kebijakan pemerintah menutup SMA Negeri Ngawi lama untuk mendirikan SMPP Ngawi dan kemudian tahun 1980 dibuka kembali SMA Negeri Ngawi yang baru.
== Kontroversi ==
Kebijakan membuka kembali SMA Negeri Ngawi pada tahun 1980 tersebut juga menyebabkan kerancuan sejarah karena memiliki nama yang sama dengan SMA Negeri Ngawi 1963 sekaligus menempati gedung yang sama pula sehingga membuat kebingungan masyarakat khususnya para keluarga besar SMAN 1 Ngawi dan SMAN 2 Ngawi. Oleh karena itu dibuatlah 2 (dua) istilah untuk membedakan yaitu SMA Negeri Ngawi lama (1963) yang saat ini menjadi SMAN 2 Ngawi dan SMA Negeri baru (1980) yang saat ini menjadi SMAN 1 Ngawi.
'''Perubahan Nama SMA dan konsekuensinya'''
Baris 107:
Berdasarkan tabel diatas, secara kelembagaan SMA Negeri Ngawi berdiri sejak 1980 di Kecamatan Ngawi dan menjadikan sekolah ini sekolah dengan nama "SMA" pertama di Ngawi karena pada waktu lembaga sejenis bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Baru menyusul 1 (satu) tahun kemudian yaitu 1981 berdiri SMA baru di Kecamatan Widodaren yang bernama SMA Negeri 2 Ngawi. Kemudian tahun 1985 menyusul SMA Negeri 3 Ngawi di Kecamatan Geneng yang merupakan perubahan dari SMPP Ngawi. Ketika terbit '''Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 0507/0/1989 tanggal 24 Agustus 1989 tentang Perubahan Nama Sekolah di Propinsi Jawa Timur,''' maka secara serentak ketiga sekolah tersebut memilki nama baru sesuai pada tabel.
Namun yang juga menjadi kontroversi hingga saat ini bahwa adanya aturan dari Depdiknas tentang penataan nomenklatur sekolah yang mengacu wilayah tempat sekolah berdiri ternyata tidak berlaku untuk SMAN 3 Ngawi yang seharusnya bernama SMAN 1 Geneng karena terletak di kecamatan Geneng.
'''1994-2004''' :
'''2004-sekarang''' : Pada tahun 2004, nama SMU yang sudah digunakan 10 (sepuluh) tahun berganti menjadi SMA (Sekolah Menengah Atas) berkaitan dengan pemberlakuan KBK dengan sistem penjurusan dilakukan di kelas 11, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial dan Bahasa. Sehingga nama SMU 1 Ngawi kembali menjadi SMA 1 Ngawi hingga saat ini.
'''Kebijakan Kurikulum'''
Pada tahun 2006, diberlakukan Kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan tetap mengacu pada basis kompetensi (basis hasil).
Pada tahun 2013, diberlakukan Kebijakan Implementasi Kurikulum 2013 sebagai kurikulum dengan basis kompetensi yang diperluas menjadi basis praksis kontekstual.
Pada tahun 2023, diberlakukan Kebijakan Implementasi Kurikukum Merdeka yang memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan peserta didik.
'''<big><u>Daftar Kepala SMA Negeri 1 Ngawi</u></big>'''
{| class="wikitable"
|+
Baris 241 ⟶ 250:
* [[OSIS]]
* MPK
* [[Paskibra]]
* [[Pramuka]]
* [[PMR]]
* Majalah Sekolah
* [[Teater]]
* Modern Dance
* Traditional Dance
Baris 263 ⟶ 272:
* Ju Jitsu
* [[Karate]]
* Smasa English Club
* Kerohanian Islam
* Kerohanian Kristen
* Kerohanian katolik
* [[Karya Ilmiah]] Remaja
* [[Fotografi]]
* [[Seni lukis]]
|