Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
=== Landasan hukum ===
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
 
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara]] yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Baris 33:
=== Pengubahan dan pembubaran kementerian ===
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 17}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 20}} Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR). kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum]], keamanan, dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan DPR.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 19}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 21}}
 
=== Daftar kementerian yang diubah dan dibubarkan ===
==== Kementerian yang digabungkan/dipisahkan ====
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]] dan [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan [[Kabinet Pembangunan VI]], dan kemudian dipisahkan kembali pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] dan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Perumahan Rakyat]] pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]] digabung menjadi [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]].
* [[Kementerian Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Kehutanan]] dan [[Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]] pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]] digabung menjadi [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]].
*Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi digabung menjadi [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] pada perombakan kedua [[Kabinet Indonesia Maju]].
 
==== Kementerian yang dibubarkan ====
* [[Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia|Kementerian Kemakmuran]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada [[Kabinet Natsir]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada [[Kabinet Persatuan Nasional]], dan dibentuk kembali pada [[Kabinet Gotong Royong]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Penerangan Republik Indonesia|Kementerian Penerangan]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
 
==== Kementerian yang berganti nama ====
* "[[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
* "[[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada [[Kabinet Sjahrir II]], menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada [[Kabinet Kerja I]], dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
* "[[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
* "[[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada [[Kabinet Dwikora I]], menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada [[Kabinet Dwikora II]], kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada [[Kabinet Ampera I]], menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada [[Kabinet Pembangunan III]], dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
* "[[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
* "[[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]]" sebelumnya namanya adalah "[[Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia|Kementerian Pendidikan Nasional]] dan bidang Kebudayaan ada dalam [[Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]] pada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]].
* "[[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia]]" sebelumnya bernama [[Kementerian Pariwisata]], dan sebelumnya lagi [[Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]] setelah Kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja, berganti nama menjadi [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]] dan bidang ekonomi kreatif berdiri sendiri dengan nama [[Badan Ekonomi Kreatif]].
* "[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.
 
== Daftar saat ini ==
{{main|Daftar kementerian di Indonesia}}
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. KementerianNama kementerian-kementerian tersebut adalah:diuraikan di bawah ini.
* Kementerian kelompok I yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]], terdiri atas:
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
** [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
** [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
* Kementerian kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam [[UUD 1945]], terdiri atas:
** [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
** [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
Baris 82 ⟶ 60:
** [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
** [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
* Kementerian kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
** [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
** [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
Baris 92 ⟶ 70:
** [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
** [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada jugapula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
* Kementerian koordinator (Kemenko), terdiri atas:
** [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
** [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
 
Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.
{| class="wikitable" style="font-size:95%;"
! rowspan="2" |Kelompok
! colspan="5" |Koordinasi oleh kementerian koordinator
|-
!Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
!Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
!Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
!Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
!Di luar koordinasi<br>kementerian koordinator
|-
!Kelompok I
|
* Kementerian Dalam Negeri
* Kementerian Luar Negeri
* Kementerian Pertahanan
| —
| —
| —
| —
|-
!Kelompok II
|
* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
* Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
* Kementerian Agraria dan Tata Ruang
* Kementerian Keuangan
* Kementerian Perdagangan
* Kementerian Perindustrian
* Kementerian Pertanian
* Kementerian Tenaga Kerja
|
* Kementerian Agama
* Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
* Kementerian Kesehatan
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
* Kementerian Sosial
|
* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
* Kementerian Kelautan dan Perikanan
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
* Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
* Kementerian Perhubungan
| —
|-
!Kelompok III
|
* Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|
* Kementerian Badan Usaha Milik Negara
* Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
* Kementerian Pemuda dan Olahraga
|
* Kementerian Investasi
* Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|
* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
* Kementerian Sekretariat Negara
|}
 
== Susunan organisasi ==