Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arsyad110611 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi {{wikt|kuorum}}. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini [[Konstituante]] juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 [[Konstituante]] mengadakan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka [[Abdul Haris Nasution|Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution]] atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI [[Suwirjo]] mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan membubarkan [[Konstituante]].
 
Pada suatu hari ada tiga anak 6ang sedang berlatih untuk pembawaan bendara merah putih mereka yang bernama,Jiran,Widia,dan Nova.awalnya Nova yang membuat kesalahan kami berdua marah kepadanya,setelah itu kami berlatih lagi dilapangan yang becek tadi jadi ditangah perjalanan tadi dijalan yang ingin dilewati oleh Widia berair tetapi dia tidak melangkah dia berhenti lalu kamu mencari tempat yang lumayan kering,saat kamu berlatih lagi ada lagi dijalan Widia itu genangan air kali ini dia 5idak berhenti tetapi ia sengaja menginjak genangan air tadi lalu air itu tadi mengenai ku,aku pun merajuk kepada Widia aku langsung masuk kekelas aku tidak menghirau kan orang di sekitar ku aku hanya marah dan aku tidak berteman kepada Widia seperti dahulu lagi sekarang kami juga tidak berbicara satu sama lain
== Pengeluaran Dekrit Presiden 1959 ==
Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959. Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan ''staatsnoodrecht'' (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, [[Soekarno|Presiden Soekarno]] mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di [[Istana Merdeka]]. Berikut ini teks Dekret Presiden (ejaan sesuai aslinya):
 
{{bquote|
<center>'''DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG'''<BR/>
'''TENTANG'''<BR/>
'''KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945'''</center>
 
<center>Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,</center>
 
<center>KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG</center>
 
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
 
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
 
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
 
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
 
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
 
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
 
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
 
<center>KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG</center>
 
Menetapkan pembubaran Konstituante;
 
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
 
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
 
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959<br>
Atas nama Rakjat Indonesia<br>
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang<br>
<br>
'''SOEKARNO'''
}}
 
== Referensi ==