Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arindashifa (bicara | kontrib) k Penambahan informasi |
Arindashifa (bicara | kontrib) k Penambahan informasi |
||
Baris 116:
== Reaksi ==
Muncul berbagai reaksi dari berbagai politisi, mulai dari menyuarakan dukungan atau penolakan mereka, atau tetap diam. Banyak gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD menyatakan penolakan mereka terhadap undang-undang setelah aksi unjuk rasa terjadi dan mendukung para pengunjuk rasa. Pada 13 Oktober, Gubernur Sumatra Utara ke-19, [[Edy Rahmayadi]], berkata, "Saya bahkan tidak tahu apa itu undang-undang sapu jagat. Saya yakin bahwa kalian juga tidak mengetahuinya, jadi bijaksanalah. Jangan menyebarkan keterangan yang salah, menyebarkannya termasuk perbuatan berdosa."
== Akibat ==
Baris 124:
=== Putusan Akhir Mahkamah Konstitusional (MK) ===
Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusional menerbitkan putusan mereka. Putusan tersebut memandatkan pemerintah dan DPR untuk "memperbaiki" undang-undang dari isu-isu yang menyertainya dalam 2 tahun. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak menerbitkan turunan undang-undang lainnya yang berakar dari hukum ini. Apabila pemerintah dan DPR gagal memperbaiki undang-undang dalam 2 tahun, hukum tersebut akan dinyatakan batal, dan amandemen
=== Amandemen dan pencabutan selanjutnya ===
Pada 30 Desember 2022, amandemen undang-undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022, ditandatangani oleh Joko WIdodo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2023 menyatakan bahwa undang-undang tersebut dicabut dan diganti seluruhnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sesuai dengan pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022. Meskipun undang-undang tersebut dicabut, Partai Buruh dan organisasi massa lainnya menolak penggantian, tetapi menginginkan sebuah undang-undang yang lebih baik bagi mereka. Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD]], Abdul Rachman Thaha, memanggil bantuan dari orang-orang dan badan legislatif untuk melengserkan Joko Widodo dari kursi kepresidenan dan memakzulkannya atas tindakan rezim.{{Butuh rujukan}}
== Risiko penyebaran COVID-19 ==
Beberapa pihak khawatir bahwa unjuk rasa ini akan membuat [[Pandemi COVID-19 di Indonesia|kasus COVID-19 di Indonesia]] melonjak. Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas [[COVID-19]], mengatakan bahwa banyaknya massa yang berpartisipasi dalam demonstrasi berpotensi besar membentuk klaster-klaster baru COVID-19. Dia
==Kontroversi==
|