Sekolah dasar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
rw |
||
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Sekolah Dasar''' (
Pelajar Sekolah Dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]] hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di [[kecamatan]].
[[Kategori:Sekolah Dasar]]▼
==Lihat pula==
* [[Madrasah Ibtidaiyah]]
* [[Paket A]]
▲[[Kategori: Sekolah Dasar]]
[[Kategori: Pendidikan dasar]]
|