Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 65:
=== Mukim ===
[[Mukim (Aceh)|Mukim]] merupakan suatu daerah administratif yang berada di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah mukim yang merupakan daerah antara tingkat III dan IV.<ref>{{Cite web |url=http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |title=Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003 |access-date=2010-01-12|archive-date=2010-10-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20101026042527/http://acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |dead-url=yes}}</ref> Mukim kurang lebih setara dengan daerah [[kewedanaan]] yang pernah ada dalam struktur pembagian wilayah [[Hindia Belanda]] dan [[Indonesia]] mula-mula.
 
* [[Banjar (Bali)|Banjar]] di [[Bali]] (Pembagian administratif dibawah kelurahan/desa)
 
=== Daerah di bawah tingkat keempat ===
Meskipun tidak disebutkan di dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] pusat, berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota tertentu, desa atau yang disebut dengan nama lain dapat dibagi lagi ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang lebih kecil lagi, yang menurut peraturan tersebut dapat disebut dengan istilah [[Pedukuhan|dusun]], [[kampung]], [[pedukuhan]], [[Banjar (Bali)|banjar]], dan lain sebagainya.
 
Selain itu demi kemudahan administrasi, kelurahan atau desa dapat dibagi lagi ke dalam wilayah [[Lingkungan (wilayah administratif)|lingkungan]], [[rukun warga]], hingga [[rukun tetangga]]. Pembagian wilayah kecil tersebut dapat bervariasi tergantung implementasi dari peraturan daerah setempat.