Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nano8571 (bicara | kontrib)
k Sebenarnya Tata cara pemungutan pajak oleh wajib pajak sudah dikenal dalam UU Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951). Menurut UU tersebut, Wajib Pajak PPn dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok wajib pajak pengusaha: a. kecil yang dipandang belum mampu melaksanakan ketentuan UU PPn 1951 (disebut Pengusaha eks Pasal 11); b. yang dipandang mampu melaksanakan ketentuan UU PPn, (disebut Pabrikan atau pengusaha eks Pasal 9)
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k Membatalkan 1 suntingan oleh Nano8571 (bicara) ke revisi terakhir oleh Abira Ikigai(Tw)
Tag: Pembatalan
Baris 37:
 
Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang pajak (untuk setiap jenis pajak), yang bersumber kepada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajak, maka berdasarkan Undang-Undang Pajak itu dibuat aturan pelaksanaan oleh pemerintah yaitu: 1. Menteri Keuangan, Direktur  Jenderal Pajak untuk Pajak Pusat dan, 2. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri untuk Pajak Daerah.  <ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
 
Sebenarnya Tata cara pemungutan pajak oleh wajib pajak sudah dikenal dalam UU Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951). Menurut UU tersebut, Wajib Pajak PPn dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok wajib pajak pengusaha:
 
a. kecil yang dipandang belum mampu melaksanakan ketentuan UU PPn 1951 (disebut Pengusaha eks Pasal 11);
 
b. yang dipandang mampu melaksanakan ketentuan UU PPn, (disebut Pabrikan atau pengusaha eks Pasal 9). <ref>{{Cite book|last=Djulianto|first=Suryohadi|date=2015|url=http://repository.ut.ac.id/4532/1/PAJA3339-M1.pdf|title=Hukum dan Sistem Pemungutan Pajak|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9787970119703|pages=1.26|url-status=live}}</ref>
 
== Unsur pajak ==