Asam sulfat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.71.83.140 (bicara) ke revisi terakhir oleh Hysocc
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46:
}}
 
'''Asam sulfat''', {{chem2|H2SO4}}, merupakanadalah [[asam mineral]] (anorganik) yang kuat. Zat ini larut dalam [[air]] pada semua perbandingan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan dan merupakan salah satu produk utama [[industri kimia]]. Produksi dunia asam sulfat pada tahun 2001 adalah 165 juta ton, dengan nilai perdagangan seharga US$8 juta. Kegunaan utamanya termasuk pemrosesan bijih [[mineral]], sintesis kimia, pemrosesan air [[limbah]] dan pengilangan minyak.
 
== Keberadaan ==
Baris 230:
 
== Pembatasan hukum ==
Perdagangan internasional asam sulfat dikontrol oleh [[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika]] tahun 1988, yang meletakkan asam sulfat di Tabel II konvensi tersebut sebagai bahan kimia yang sering digunakan dalam produksi gelap narkotika ataupun psikotropika.<ref name="incb">[http://www.incb.org/pdf/e/list/red.pdf Annex to Form D ("Red List")] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080227224025/http://www.incb.org/pdf/e/list/red.pdf |date=2008-02-27 }}, 11th Edition, January 2007 (pg. 4). [[International Narcotics Control Board]]. [[Vienna, Austria]]; 2007.</ref> Di Indonesia, konvensi ini disahkan oleh Undang-Undang Dasar Nomor 7 Tahun 1997.<ref>Situs [[Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]]: [http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/1997/07-97.pdf Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Conventions Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988)]</ref>
 
== Referensi ==