Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 110:
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''' ('''Kemendikbudristek''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[pendidikan anak usia dini]], [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan vokasi]], dan [[pendidikan tinggi]]; pengelolaan [[kebudayaan]]; penelitian; riset; dan pengembangan teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, dan dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Mendikbudristek).
== Tugas dan fungsi ==
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>▼
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:▼
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;▼
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;▼
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;▼
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;▼
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;▼
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;▼
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;▼
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;▼
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;▼
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;▼
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;▼
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;▼
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan; ▼
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;▼
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;▼
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;▼
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan▼
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.▼
== Susunan organisasi ==▼
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri dari:▼
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];▼
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];▼
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]];▼
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]];▼
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi|Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]];▼
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];▼
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];▼
* [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];▼
* [[ Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]];▼
* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan▼
*Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat▼
*Staf Ahli Bidang Inovasi;▼
*Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta;▼
*Staf Ahli Bidang Warisan Budaya<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>▼
== Sejarah ==
Baris 147 ⟶ 188:
== Perubahan nama ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
Baris 155 ⟶ 197:
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–kini)
===
▲Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
▲Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
▲# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
▲# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
▲# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
▲# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
▲#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
▲#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
▲#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
▲#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
▲#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
▲#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
▲#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
▲#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
▲#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
▲#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
▲#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
▲#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
▲#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
▲#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
▲== Susunan organisasi ==
▲Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri dari:
▲* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
▲* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]];
▲* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]];
▲* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]];
▲* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi|Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]];
▲* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]];
▲* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
▲* [[Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan|Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]];
▲* [[ Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]];
▲* Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
▲*Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
▲*Staf Ahli Bidang Inovasi;
▲*Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta;
▲*Staf Ahli Bidang Warisan Budaya<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-08-10}}</ref>
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
|