Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan kesalahan pengetikan (typo)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Politik Indonesia''' adalah berlangsung dalam rangka republik [[demokrasi]] perwakilan presidensial di mana [[Presiden Indonesia]] ialah kepala [[negara]] dan kepala [[pemerintahan]] dan [[sistem]] multi [[partai]]. Kekuasaan eksekutif di jalankan oleh pemerintahan. Kekuasaan legislatif dipegang oleh [[pemerintah]] Permusyawaratan Rakyat bikameral. Lembaga [[Yudikatif]] yaitu [[independen]] dari [[eksekutif]] dan [[legislatif]]. UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial dengan karakteristik parlementer''<ref name="insideindonesia.org">King, Blair. A [http://www.insideindonesia.org/content/view/502/29/ Inside Indonesia:Constitutional tinkering: The search for consensus is taking time] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091029161228/http://www.insideindonesia.org/content/view/502/29|date=29 October 2009 }} access date 23 May 2009</ref>.
 
UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial'' dengan karakteristik parlementer. Menyusul kerusuhan Mei 1998 di Indonesia dan pengunduran diri [[Presiden Suharto]], beberapa informasi [[politik]] dilakukan melalui amandemen Undang-UndandUndang Dasar Indonesia, yang mengakibatkan perubahan pada semua cabang pemerintahan. The Economist Intelligence Unit menilai Indonesia sebagai ''[[Demokrasi]] yang Cacat'' pada tahun 2019. Partai politik Indonesia telah dicirikan sebagai partai kartel dengan pembagian kekuasaan yang luas di antara partai-partai dan akuntabilitas yang terbatas kepada pemilih<ref>{{Cite journal|last=Slater|first=Dan|date=2018|title=Party Cartelization, Indonesian-Style: Presidential Powersharing and the Contingency of Democratic Opposition|journal=Journal of East Asian Studies|language=en|volume=18|issue=1|pages=23–46|doi=10.1017/jea.2017.26|issn=1598-2408|doi-access=free}}</ref> .
 
Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang [[Presiden Indonesia]] yang merupakan [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]]. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang [[Wakil Presiden Indonesia]]. Kekuasaan legislatif terletak pada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR) yang dibagi menjadi [[Sistem dua kamar]], yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR) dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA) dan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan inspektif dipegang oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.