Kabupaten Lumajang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adhiyan216 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Adhiyan216 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 117:
Pada tahun 1866 pimpinan tertinggi Lumajang adalah Asisten Residen dengan didampingi Jaksa. Pada 31 Desember 1866, Raden Astro Koesoemo diangkat menjadi Jaksa Lumajang. (Regeerings Almanak Nederlandsch Indie 1968).
 
Pada tahun 1867 Lumajang menjadi daerah afdelling di bawah Probolinggo. Pimpinan tertinggi adalah seorang patih bernama Raden Endro Koesoemo (Regeerings Almanak Nederlandsch Indie 1870). Raden Endro Koesoemo membawahi beberapa Kawedanan seperti Kandangan, Lumajang dan Ranu Lamongan. Raden Endro Koesoemo secara keturunan masih bersambung kepada Kyai Mutamakkin Kajen Pati. Raden Endro Kusumo dimakamkan di Dukuh Gambiran, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
 
Pada tahun 1886 kepemimpinan Afdeling Lumajang diteruskan oleh putranya yaitu Raden Panji Atmo Koesoemo (Regeerings Almanak Nederlandsch Indie 1887). Kekuasannya tidak berlangsung lama yaitu hanya 4 tahun. Pada masa itu Raden Panji Atmo Koesoemo ikut membidani pendirian Masjid Besar Baitussalam Senduro. Pada tahun 1890, Raden Panji Atmo Koesoemo pindah ke Demak. KepemimpinannyaDi Demak, cucu Kyai Mutamakkin ini ikut berpartisipasi dalam pengelolaan Pondok Pesantren Giri Kusuma hal ini dibuktikan dengan kesamaan nama masjid di pesantren tersebut yang juga bernama Baitussalam. Pendirian masjid yang konon hanya berlangsung selama 4 jam adalah petunjuk simbolik pemerintahan Raden Panji Atmo Kusumo di Lumajang kemudianyang digantikanhanya olehberlangsung selama 4 tahun. Di Lumajang, Raden MasPanji SingowigunoAtmo (RegeeringsKusumo Almanakjuga Nederlandschmenurunkan Indieanak 1898)keturunan yang dikemudian hari aktif sebagai pengelola Masjid Besar Baitussalam mulai penghulu, takmir, guru ngaji dsb. Raden Panji Atmo Kusumo dimakamkan di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
 
Kepemimpinannya di Lumajang kemudian digantikan oleh Raden Mas Singowiguno (Regeerings Almanak Nederlandsch Indie 1898). Pada tahun 1920, Raden Mas Singowiguno digantikan oleh Mas Ngabehi Ardjosoepoetro (Regeerings Almanak Nederlandsch Indie 1922). Beliau kemudian digantikan oleh Raden Kartoadiredjo pada tahun 1923 (Regeerings Almanak Nederlandsch Indie 1933).
 
Pada tahun 1929 sistem pemerintahan di Lumajang dinaikkan statusnya menjadi Kabupaten. Raden Kartoadiredjo yang sebelumnya menjabat sebagai patih dinaikkan jabatannya menjadi seorang Bupati. Beliau didampingi oleh seorang patih bernama Raden Boedihardjo (1928-1939)