Sekretariat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update pranala Bawaslu
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1:
'''Sekretariat Jenderal''' (disingkat '''Setjen''') adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal adalah [[Kepaniteraan (badan administratif)|Sekretariat]] pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |access-date=2015-01-29 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh [[Sekretaris Jenderal]]. [[Sekretaris Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]].Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal pada Kementerian menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
Baris 6:
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
# pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
# koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundanganperundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
# penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.