Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Achrd (bicara | kontrib)
Moehridhoo (bicara | kontrib)
Segala hal yang perlu diubah
Baris 141:
# mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
 
Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1) dalam Undang-Undang yang sama, hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat apabila dengan alasan;
 
# meninggal dunia;
Baris 164:
 
==== Kode Etik ====
Hakim Konstitusi memiliki Kode Etik yang disebut sebagai "Sapta Karsa Hutama", yang berisiberada sebagaipada berikutPeraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 (Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) yang disahkan oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Jimly Asshiddiqie]], selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu; yakni;
 
# Prinsip '''Independensi'''; dimana seorang Hakim Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar suatu penilaian terhadap fakta-fakta, dan tidak boleh terpengaruh atas suatu intervensi, baik dalam wujud iming-iming, campur tangan, ancaman, tekanan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang lain;
# Prinsip interdependensi;
# Prinsip '''Ketidakberpihakan''' (dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 disebut '''Prinsip Ketakberpihakan'''); dimana seorang Hakim Konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (''prejudice''), melenceng (''bias'') dan tidak condong atau berpihak kepada salah satu pihak. Selain itu, seorang Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tidak berpihak karena beberapa alasan, seperti '''Nyata mempunyai prasangka terhadap suatu pihak'''; dan/atau; '''Hakim Konstitusi tersebut dan/atau keluarganya mempunyai suatu kepentingan langsung terhadap putusan'''. Hal ini tidak berlaku apabila mengakibatkan tidak terpenuhinya ''kuorum'' dalam melakukan persidangan.
# Prinsip ketidakberpihakan;
# Prinsip '''Integritas'''; dimana seorang Hakim Konstitusi wajib menjamin agar perilakunya tidak tercela dari suatu sudut pandang pengamatan yang layak, selain itu, Hakim konstitusi dilarang juga meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat dari pihak yang berperkara dan/atau pihak yang "bersentuhan" langsung terhadap perkara yang akan / sedang diperiksa. Selain itu, Hakim Konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan pegawai Mahkamah atau pihak lain yang berada dibawah pengaruh atau kewenangannya untuk meminta hibah, hadiah, manfaat, dan sejenisnya sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh Hakim Konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan tugas Mahkamah.
# Prinsip integritas;
# Prinsip '''Kepantasan''' dan '''Kesopanan'''; Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
# Prinsip kepantasan dan kesopanan;
# Prinsip '''Kesetaraan'''; dimana kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, ataupun alasan-alasan lain yang serupa (diskriminasi). Prinsip kesetaraan ini secara hakiki melekat dalam sikap setiap hakim konstitusi untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dalam persidangan secara sama sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam proses peradilan.
# Prinsip kesetaraan;
# Prinsip '''Kearifan''' dan '''Kebijaksanaan'''; dimana menuntut hakim konstitusi untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma lainnya yang hiduo dalam masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu
# Prinsip kecakapan dan keseksamaan; dan
Kode Etik Hakim Konstitusi "'''Sapta Karsa Hutama'''" tersebut dideklarasikan dan ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006. Diresmikan oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H.]] selaku Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, [[Laica Marzuki|Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Mukhtie Fadjar]] selaku Hakim Konstitusi, [[Achmad Roestandi|H. Achmad Roestandi, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[A. S. Natabaya]] selaku Hakim Konstitusi, [[Harjono|Dr. Harjono, S. H., M. C. L.]] selaku Hakim Konstitusi, [[I Dewa Gede Palguna|I Dewa Gede Palguna, S. H., M. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Maruarar Siahaan|Maruarar Siahaan, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, dan [[Soedarsono (hakim)|Soedarsono, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi.
# Prinsip kearifan dan kebijaksanaan.
 
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006.
 
=== Sekretariat Jenderal ===
Baris 210 ⟶ 208:
== Persidangan ==
=== Sidang Panel ===
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan. Biasanya Sidang Panel digunakan untuk mengadili Sengketa Pemilihan Umum Legislatif dalam Pemeriksaan, akan tetapi, Pembacaan Putusan tetap ada di Sidang Pleno
 
=== Rapat Permusyawaratan Hakim ===
Baris 244 ⟶ 242:
 
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Hukum Indonesia]]