Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai [[ASN]] pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] dan berkoordinasi dengan [[Komisi Aparatur Sipil Negara]].<ref name="UU Nomor 5">{{Cite web |url=http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf |title=UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2014-11-12 |archive-date=2014-03-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140312225031/http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Jenis Jabatan<ref name="UU Nomor 5" /> ==
* Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|Lembaga pemerintah nonkementerian]].
* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi: