Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 483:
|}
 
== Keistimewaan DIY ==
Menurut UU[[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 3 tahun 1950 yang dikeluarkan oleh negara bagian Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta pada maret 1950, keistimewankeistimewaan DIY mengacu pada keistimewaan yang diberikan oleh UU[[Undang-undang]] Nomor 22 Tahun 1948 yaitu [[Kepala daerah|Kepala Daerah]] Istimewa diangkat oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu.<ref>Paragraf ini dibuat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah berikut dengan Penjelasannya</ref> Selain itu, untuk Daerah Istimewa yang berasal dari gabungan daerah kerajaan dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan mengingat syarat-syarat sama seperti kepala daerah istimewa. Sebab pada saat itu daerah biasa tidak dapat memiliki wakil kepala daerah. Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai hak-hak asal usul, dan pada zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa (''zelfbestuure landschappen'').
 
Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan UU Nomor 13 tahun 2012 yang meliputi:<ref>(pasal 7 ayat (2)</ref>