Pengguna:Renamed user 5cb535d47ac833448f09633576bf74ba/Unjuk rasa revisi undang-undang pemilihan kepala daerah Indonesia 2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian manual |
|||
Baris 160:
Dalam sesi wawancara dengan wartawan di kompleks DPR, Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat tersebut, mengutarakan pandangannya terhadap kecaman masyarakat usaha DPR dan Pemerintah untuk merevisi putusan MK kemarin tersebut. Ia mempersilahkan masyarakat untuk kembali menggugat revisi UU tersebut ke MK jika ada penolakan. Meskipun kenyataannya rentang waktu yang tersedia saat itu sudah sangat sempit sekali, mengingat proses pendaftaran Pilkada yang sudah dimulai pada 27 Agustus 2024
{{Cquote|"Ya itu pendapat. Silahkan saja, kami menghormati pendapat itu. Bermain di ruang media sosial, silakan. Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan, mau digugat ke MK, silakan. Tidak ada yang menghalang-halangi. Disinilah kebebasan berekspresi dijamin oleh UU"||| Achmad Baidowi<ref name="ppp"></ref>}}
=== Peraturan KPU ===
|