Sesat (disambiguasi): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 39:
Dalam hal ini [[Majelis Ulama Indonesia]] telah memberikan kriteria suatu [[paham]] atau [[aliran]] bisa dinilai [[sesat]], yaitu apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut10:
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, Hari Akhirat, Qadha dan Qadar; serta [[Rukun Islam]] yang 5 ([[lima]]), yakni: mengucapkan [[dua kalimah syahadat]], mendirikan [[
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syariah ([[Al-Quran]] dan [[as-Sunah]])
Baris 55:
8. Mengingkari [[Nabi Muhammad saw.]] sebagai [[nabi]] dan [[rasul]] terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah,
10. Mengkafirkan sesama [[Muslim]] tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
|