Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Coris (bicara | kontrib)
Baris 4:
 
Tempat-tempat dimana parkir dilarang yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan [[tilang]] karena alasan keselamatan adalah:
*`Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ [[zebra cross]] atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]