Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4:
Tempat-tempat dimana parkir dilarang yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan [[tilang]] karena alasan keselamatan adalah:
*
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]
|