Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ~minor |
||
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Pajak''' adalah salah satu direktorat jendral yang berada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]]. Direktorat jendral ini memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
== Tugas dan fungsi ==
Direktorat Jendral Pajak merupakan sebuah institusi setingkat eselon I (Direktorat Jenderal) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh [[Menteri Keuangan]], dan berdasarkan peraturan [[undang-undang|perundang-undangan]] yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
* penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan
* pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
Baris 11 ⟶ 12:
==Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak==
{| {{prettytable}}
| [[Berkas:bagan_djp.png|720px]]
<!--▼
|}
==Sejarah==
▲<!--
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari
|