Penggambaran Muhammad: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →top: minor cosmetic change |
||
Baris 10:
| publisher = The Burlington Magazine for Connoisseurs, Vol. 34, No. 195.
| pages = 249-252
}}</ref><ref name=a>{{cite book
[[Al-Qur'an]] tidak mengharamkan gambar Nabi secara tertulis, tetapi terdapat sebagian [[ayat]] yang melarang orang Muslim secara tegas dari pencipta gambar seperti manusia dalam apapun juga keadaannya. Kebanyakan orang Muslim [[Ahlussunah waljama'ah]] sezaman mempercayai bahwa penggambaran nabi umumnya harus diharamkan.<ref name=USSC>{{cite web|url=http://www.supremecourtus.gov/about/north&southwalls.pdf|format=pdf|title=Courtroom Friezes: North and South Walls|author=Office of the Curator|date=2003-05-08|accessdate=2007-07-08|work=Information Sheet, Supreme Court of the United States}}</ref> Kekhawatiran utama mereka adalah penggunaan gambar mendorong [[penyembahan berhala]], dengan gambar tersebut dijadikan lebih penting daripada apa yang dilambangkannya. Dalam [[seni Islam]], setengah gambaran tampak hanya menonjolkan Nabi Muhammad s.a.w. dengan mukanya tersembunyi, atau melambangkannya sebagai [[nyala api]]. Walau bagaimanapun, gambar yang lain, khususnya dari orang [[Parsi]] serta juga dari [[Kesultanan Utsmaniyah]] menonjolkan gambar Nabi dengan sepenuhnya.<ref name=best/>
|