Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Kementerian yang berganti nama: clean up, replaced: merubah → mengubah using AWB
Irvanputrautama (bicara | kontrib)
Baris 14:
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
 
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan DPR.