Anak berkebutuhan khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 180.254.68.102 (pembicaraan). (TW)
Baris 30:
Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.
 
Seharusnya Pemerintah Provinsi / Pemerintah Kabupaten dapat memberikan perlakuan yang sama kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi, kalau bisa mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak bukan ABK, maka juga harus berani mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri bagi ABK. Hingga Juni tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY baru Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berani mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri masing-masing berdiri sendiri sebagai satuan pendidikan formal.
 
Tunanetra
 
== Tunanetra ==
Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu: [[buta total]] (Blind) dan [[low vision]]. Definisi Tunanetra menurut [[Kaufman & Hallahan]] adalah individu yang memiliki lemah penglihatan atau akurasi penglihatan kurang dari 6/60 setelah dikoreksi atau tidak lagi memiliki penglihatan.
Karena tunanetra memiliki keterbataan dalam indra penglihatan maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran. Oleh karena itu prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat [[taktual]] dan [[bersuara]], contohnya adalah penggunaan [[tulisan braille]], gambar timbul, benda model dan benda nyata. sedangkan media yang bersuara adalah [[perekam suara]] dan peranti lunak [[JAWS]].