Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Sosialisasi Undang-undang Politik Uang
Baris 18:
1. Kelas berat
2. Kelas sedang
3. Kelas ringan. Contoh dari kelas ringan ini, misalnya pernah membawa anak-anak saat kampanye.[[Berita Kampanye]]<ref>megapolitan.kompas.com</ref>
Untuk ketiga tingkatan tersebut, mungkin untuk tingkat kelas ringan masih bisa ditoleransi.
 
Baris 27:
Sedangkan berdasarkan maraknya terjadinya dapat dibagi menjadi tiga: Pertama, tingkat kemakmuran rakyat masih rendah. Kedua, pengaruh ajaran kapitalis. Ketiga, gagalnya ajaran kebahagiaan. Keempat, kekayaan yang diperoleh anggota legislatif. Kelima, ketidaksukaan pemilih terhadap caleg atau partai tertentu. Misalnya, karena janji-janjinya tidak terlaksana sama sekali sehingga mereka "mencoba" untuk memilih caleg baru.
 
Politik uang ini sangat berpengaruh bagi perolehan suara partai atau caleg tertentu. Namun demikian, penyebab kemenangan atau kekalahan dari caleg atau partai tertentu, tidak semata-mata disebabkan oleh politik uang. Ada beberapa sebab lain yang menyebabkan kemenangan atau kekalahan dari caleg atau partai tertentu, diantaranya: Pertama; Kekecewaan pemilih terhadap anggota legislatif pada periode sebelumnya. Kedua; Kesalahan pemilih dalam mencoblos karena keawaman. Ketiga; Kebingungan pemilih karena design kartu suara. Keempat; Tidak dikenalnya caleg. Kelima; rekam jejak caleg.<ref>Serap informasi masyarakat</ref>
 
Dari terjadinya politik uang di kawasan masyarakat tertentu dalam hal keterlaksanaannya dapat dibagi menjadi tiga: Pertama; penerima bersedia menerima pemberian sekaligus bersedia memilih caleg pemberi. Kedua; penerima bersedia menerima pemberian tetapi tidak bersedia memilih caleg pemberi. Ketiga; penerima tidak bersedia menerima pemberian dari caleg.
Baris 36:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
 
Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu. Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, Undang-undang mengenai politik uang ini perlu disosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok.
 
== Pranala luar ==