Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 13:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>).
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}}
Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
 
'''Lain-lain'''
 
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT.|size=16}}
 
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN.|size=16}}
24 Juni 2014
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA.|size=16}}
 
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT, KANKER TENGGOROKAN, DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA, KANKER PARU -PARU DAN BRONKITIS KRONIS.|size=16}}
(18+)
 
== Pranala luar ==