Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
|||
Baris 13:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>).
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}}
Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
'''Lain-lain'''
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA.|size=16}}
{{tobaccowarning|PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN
== Pranala luar ==
|