Wali kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k robot Adding: sv |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Walikota''' merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin sebuah [[kota]].
Dalam konteks Otonomi Daerah di Indonesia, Walikota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Walikota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di Kota setempat. Walikota merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
==Lihat Pula==
* [[Kabupaten]]
* [[Kota]]
* [[Bupati]]
[[bg:Кмет]]
|