Wali kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RobotQuistnix (bicara | kontrib)
k robot Adding: sv
Wic2020 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Walikota''' merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin sebuah [[kota]].
 
Dalam konteks Otonomi Daerah di Indonesia, Walikota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Walikota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di Kota setempat. Walikota merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Di Indonesia, seorang '''walikota''' adalah pemimpin dari [[kota]] (dahulu termasuk dalam [[Daerah Tingkat II]] bernama kota otonom atau [[kotamadya]]).
 
==Lihat Pula==
[[Kategori:Gelar]]
* [[Kabupaten]]
* [[Kota]]
* [[Bupati]]
 
[[bg:Кмет]]