Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghilangkan titik-titik yang biasanya tidak muncul pada peringatan tersebut.
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pesan peringatan kemasan tembakau''' adalah [[label peringatan|pesan peringatan]] yang tertera pada kemasan [[kemasan]] rokok|[[rokok]] dan [[produk]] [[tembakau]] lainnya yang(begitu memperlihatkanpula pada [[efek kesehataniklan tembakau|]]) yang memperlihatkan [[efek kesehatan]] produk tersebut.
 
== Indonesia==
Baris 14:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}}
'''Lain-lain'''
* "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
* "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
* "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
* "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"
 
'''Keterangan:'''
* [[Iklan tembakau|Iklan rokok]] hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "''PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU''".
* Semua peringatan merokok mempergunakan [[gambar]] dan tulisan tersebut sejak [[24 Juni]] [[2014]].
 
== Referensi ==