Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 14:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}}
''
* [[Iklan tembakau|Iklan rokok]] hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "''PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU''".
* Semua peringatan merokok mempergunakan [[gambar]] dan tulisan tersebut sejak [[24 Juni]] [[2014]].
|