Gelar kebangsawanan Jawa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 113:
 
Putra :
 
* Raden Mas (R.M.)
* Raden (R.)
Baris 123 ⟶ 122:
 
Putri :
 
* Raden Ajeng (RA.) / Raden Ayu (RAy.)
* Rara (Rr.)
* Raden Nganten (RNgt.)
* Dyah / Ayu / Nimas ((merupakan gelar terakhir : ditulis lengkap, biasanya merupakan sebutan bagi seseorang)
 
Gelar-gelar pada poin di atas merupakan gelar-gelar kebangsawan Jawa yang diakui secara aklamasi di seluruh Nusantara agar dapat diturunkan terhadap anak cucunya tanpa batas. Pada Gelar Putri, gelar Rara (Rr.) dapat diturunkan sampai generasi keberapapun dengan catatan Trah Pihak Wanita memiliki kedudukan bangsawan/Trah yang kuat/Tinggi.
Baris 134 ⟶ 132:
 
Gelar-gelar jabatan:
 
* Kanjeng Radèn Harya Tumenggung (KRHT) ; putra
* Mas Radèn Harya Tumenggung (MRHT) ; putra
Baris 157 ⟶ 154:
 
Perlu diperhatikan pada gelar jabatan putra & putri, gelar-gelar tersebut dapat diwisudakan pada generasi selanjutnya dengan beberapa pendapat:
 
# Jika keturunannya sudah dewasa, atau
# Jika sudah diketahui pihak keraton, atau
Baris 166 ⟶ 162:
 
Gelar Istimewa karena Jabatan Biasa disandang oleh para Priyayi Anom, Adipati, Patih, Bupati, Wedana, Camat, Mantri dsb.
(gelar ini dahulu disandangkan pada laki-laki, karena pemangku jabatan mayoritas adalah laki-laki, sedangkan istrinya juga mendapatkan gelar istimewa namun jarang) <!--sisa dari tulisan lama, beberapa gelar belum disebutkan di atas, entah darimana sumbernya; bennylin-->
 
== Referensi ==