Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 114.79.32.212 dan 112.215.66.72) dan mengembalikan revisi 8285466 oleh 64.233.173.211
Baris 1:
{{paragrafpembuka|date=Januari 2010}}
 
Pemerintah Daerah di Indonesia adalah suatu tingkatan pemerintah yang tidak sebesar pemerintah pusat. Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah [[kota]] mempunyai [[pemerintahan daerah]] yang diatur dengan undang-undang.
Baris 8:
 
== Susunan ==
 
'''[[Pemerintah]] Daerah''' adalah unsur penyelenggara [[Pemerintahan Daerah]] yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah.
 
Pemerintah Daerah dapat berupa:
* '''Pemerintah Daerah Provinsi''' ('''Pemprov'''), yang terdiri atas [[Gubernur]] dan [[Perangkat Daerah]], yang meliputi [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], dan [[Lembaga Teknis Daerah]]