Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Omkus (bicara | kontrib)
k Istilah Ekstensifikasi menurut peraturan Dirjen Pajak yang baru (2019)
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
Dalam istilah [[pajak|perpajakan]] di Indonesia, '''Ekstensifikasi''' adalah kegiatan pengawasan yang berkaitandilakukan denganoleh penambahanDirektorat jumlah WajibJenderal Pajak terdaftar (Subjek PajakDJP) sertaterhadap perluasan ObjekWajib Pajak dalamyang administrasitelah Direktoratmemenuhi Jenderalsyarat Pajaksubjektif (DJP)dan yangobjektif antaranamun lainbelum berupamendaftrakan kegiatan yang dilakukandiri untuk memberikandiberikan [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) kepadasesuai Wajibdengan Pajakketentuan Orangperaturan Pribadiperundang-undangan yangperpajakan berstatus(Peraturan sebagaiDirektur pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun WajibJenderal Pajak Orangnomor Pribadi yang melakukan kegiatan usaha danPER-01/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan danPJ/atau pertokoan, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP2019) sebagai pemungut PPN.
 
Kegiatan '''Ekstensifikasi''' ini dilaksanakan oleh [[Kantor Pelayanan Pajak]] Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakandan Penyuluhan.
 
Dasar Peraturannya adalah :
 
* '''PerPER-1601/PJ/20072019''' tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orangdalam Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawanrangka pemerintahEkstensifikasi.
* '''Per-116/PJ/2007''' tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah melalui Per-32/PJ/2008.
* '''Per-35/PJ/2008''' tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pojok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
{{indo-stub}}