Hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k {{rapikan}} dan hapus nama penulis
Baris 1:
{{rapikan}}
Dalam bidang [[ilmu hukum]], [[hukum lingkungan]] merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena [[hukum lingkungan]] mempunyai banyak segi; yaitu segi [[hukum administrasi]], segi [[hukum pidana]], dan segi [[hukum perdata]]. Dengan demikian, tentu saja [[hukum lingkungan]] memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami [[hukum lingkungan]] itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
 
Dalam pengertian sederhana, [[hukum lingkungan]] diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan [[lingkungan]] ([[lingkungan hidup]]), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya [[manusia]] dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi [[kelangsungan hidup]] serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara [[modern]], [[hukum lingkungan]] lebih berorientasi pada [[lingkungan]] atau [[Environment-Oriented Law]], sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi [[penggunaan lingkungan]] atau [[Use-Oriented Law]].
Baris 17 ⟶ 19:
----
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi [[pengelolaan lingkungan hidup]], dengan demikian [[hukum lingkungan]] pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah [[hukum tata usaha negara]] atau [[hukum pemerintahan]]. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” ([[Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration]]). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari [[tujuan pengelolaan lingkungan hidup]].
 
Posted by: [[Fajar Ari Setiawan]]