Badan Otorita Pariwisata Danau Toba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BOPDT (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BOPDT (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba ditetapkan berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 49 Tahun 2016. Badan ini debentuk untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) [[Danau Toba]]. Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Otorita Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia.]]
'''Judul artikel saya''' adalah...<!--- lanjutkan dari sini, dan Anda dapat menghapus komentar ini. --->
 
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba ditetapkan berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 49 Tahun 2016. Badan ini debentuk untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) [[Danau Toba]]. Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Otorita Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia.]]
 
Badan Otorita Pariwisata Danau Toba adalah badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan [[Danau Toba]] sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata Republik Indonesia]] dan juga melakukan kordinasi di bawah [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia]].