Sejarah hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
 
'''Sejarah hak asasi manusia''' berasal dari teori hak kodrati atau ''natural right theory.'' [[Teori]] tersebut menyebutkan bahwa [[hak asasi manusia]] merupakan hak yang dimiliki oleh manusia karena Ia [[manusia|manusia.]] Artinya, meskipun setiap manusia terlahir dengan kondisi yang berbeda-beda, baik dari [[Warna kulit manusia|warna kulit]], [[kewarganegaraan]], [[jenis kelamin]], mereka memiliki hak yang sama sebagai manusia. Begitupun sebaliknya, sejahat apapun manusia, mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai manusia.<ref name=":5">{{Cite book|last=Smith|first=Rhona K.M, dkk.|date=2008|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_hak_asasi_manusia/-5USzgEACAAJ?hl=id|title=Hukum Hak Asasi Manusia|location=Yogyakarta|publisher=Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia|isbn=9789791805704|pages=30-36|url-status=live}}</ref> Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati yaitu [[John Locke|John Locke.]]<ref name=":6">{{Cite web|last=Gatra|first=Phalita|date=4 Februari 2019|title=Ulasan lengkap : Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58e0c8234493e/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia/|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2021-06-09}}</ref> Ia mengatakan bahwa manusia dikaruniai oleh [[alam]] hak untuk [[Kehidupan|hidup]], hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak bisa rampas oleh siapa pun termasuk oleh negara. Pemikiran tersebut dikenal dengan istilah ''“kontrak sosial”.'' Apabila pemimpin di suatu [[negara]] mengabaikan tentang kontrak sosial tersebut, maka [[rakyat]] di negara tersebut berhak menurunkan pemimpinnya. Pemikiran John Locke mengenai gagasan [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak kodrati]] dan [[kontrak sosial]] memiliki dampak terhadap [[revolusi]] di [[Inggris]], [[Amerika Serikat]], dan [[Prancis]] di abad ke-17 dan abad ke-18. Hak-hak kodrati memiliki peran dalam penyusunan landasan bagi suatu sistem hukum nasional. Namun, dalam penerapannya hak-hak kodrati terus meluas cakupannya, tidak terbatas pada [[hak sipil dan politik]]. Kini hak-hak tersebut menyebar pada tuntutan hak [[ekonomi]], [[Sosialisme|sosial,]] dan [[budaya|budaya.]]<ref name=":6" />
 
== Generasi Hak Asasi Manusia ==
Baris 7:
 
===== Generasi Pertama =====
Generasi pertama disebut juga hak klasik. Hak yang diperjuangkan di generasi pertama yaitu melepaskan diri dari tuntutan absolutisme negara beserta kekuatan sosialnya. Kategori hak yang termasuk pada generasi pertama yaitu hak untuk hidup, hak mendapatkan kesehatan jiwa dan jasmani, hak untuk bebas bergerak, hak terbebas dari penindasan, hak mempertahankan kepemilikan pribadi, hak untuk bebas [[Pikiran|berpikir]], hak untuk memilih [[Keyakinan dan kepercayaan|kepercayaan]] dan [[agama]], hak untuk [[Organisasi|berorganisasi]] dan berpendapat, hak perlindungan dari penghakiman yang tidak adil, hak terbebas dari penyiksaan, dan hak mendapatkan perlindungan [[hukum]] yang adil. Kebebasan individual merupakan kunci dari keberhasilan generasi pertama untuk mengembangkan hak asasi manusia. Negara harus mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak individu bagi masyarakatnya. Hak-hak individu tersebut sudah direspon dengan baik oleh berbagai negara dengan memasukkannya ke dalam [[Konstitusi Negara-Negara Eropa|konstitusi negara]].<ref name=":7">{{Cite web|first=Study Libid|date=Media|title=Sejarah HAM: Tinjauan dari Perspektif Karel Vasak|url=https://studylibid.com/doc/129086/sejarah-ham--tinjauan-dari-perspektif-karel-vasak|website=studylibid.com|language=en|access-date=2021-06-09}}</ref>
===== Generasi Kedua =====
Pada generasi ini, Vasak melihat banyaknya tuntutan [[negara]] untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, dimulai dari kebutuhan [[Sandang Pangan|sandang]] dan [[pangan]].<ref name=":7" /> Contoh dari pemenuhan hak di generasi kedua ini yaitu, hak untuk mendapat [[pekerjaan]] dan [[upah]] yang layak, hak untuk mendapat [[jaminan sosial]], hak untuk memperoleh [[pendidikan]] yang layak, hak untuk [[kesehatan]], hak untuk [[Makanan|pangan]], hak untuk mendapatkan [[tempat tinggal]] yang layak, hak untuk perlindungan hasil [[karya ilmiah]], [[karya sastra]], dan [[seni|seni.]] Berdasarkan contoh pemenuhan hak yang telah disebutkan, secara garis besar generasi kedua ini diwakilkan sebagai pemenuhan hak [[ekonomi]], [[sosial]], dan [[budaya|budaya.]] Hasil dari pemenuhan hak digenerasi kedua ini bisa diwujudkan melalui kebijakan yang dibuat oleh [[Konstitusi Negara-Negara Eropa|konstitusi negara]]. Perjuangan hak asasi manusia pada generasi ini ditandai dengan lahirnya ''Convenant on Economic, Social, and Culture Rights.'' Selain itu, ada juga konvenan yang disahkan yaitu ''Convenant on Civil and Political Rights'' yang disepakati dalam Sidang umum PBB, ditahun 1966.<ref name=":7" />
Baris 53:
Organisasi lain pun turut terbentuk, di antaranya [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]] yang menghimpun para [[mahasiswa]] Indonesia yang berada di [[Belanda]] yang melahirkan konsep hak asasi manusia untuk memperjuangkan hak negara Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri. Selain itu ada organisasi [[Sarekat Islam]], yang memiliki tujuan untuk mengusahakan penghidupan yang layak dan terbebas dari penindasan [[diskriminasi]] dari [[Kolonialisme Portugis di Indonesia|pemerintah kolonial.]] Akar dari pergerakan organisasi Sarekat Islam yaitu prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam ajaran Islam. Tokoh yang terlibat dalam pergerakan [[Hak asasi manusia|HAM]] di organisasi Sarekat Islam yaitu [[Oemar Said Tjokroaminoto|Tjokro Aminoto]], [[H. Samanhudi]], dan [[Agus Salim]].<ref name=":12" /> Organisasi lain yang menyuarakan tentang hak asasi manusia yaitu [[Partai Komunis Indonesia]], yang memiliki landasan untuk memperjuangkan hak yang bersifat sosial. Organisasi lainnya yaitu, ''[[National Indische Partij|Indische Partij]]'' dan [[Partai Nasional Indonesia]] memiliki landasan untuk memperjuangkan hak untuk medapatkan kemerdekaan. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia berjuang untuk menyuarakan hak dalam mengeluarkan pendapat (politik), hak untuk menentukan nasib sendiri, hak beroganisasi, dan memiliki hak yang sama di mata hukum dan ikut serta dalam penyelenggaraan negara.<ref>{{Cite book|last=Gunakaya|first=Widiada|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_Hak_Asasi_Manusia/3VJLDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Hukum Hak Asasi Manusia|location=Yogyakarta|publisher=Penerbit ANDI|isbn=9789792963649|pages=32-34|url-status=live}}</ref>
 
Dengan lahirnya berbagai organisasi yang menyuarakan tentang hak asasi manusia, timbul beberapa perdebatan. Salah satu yang paling mencolok yaitu pendapat [[Soepomo|Supomo]]. Ia mengatakan, bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya. Jadi, tidak perlu lagi melindungi masyarakat dari negaranya. Dengan kata lain, hak asasi manusia di Indonesia bukan bertujuan untuk melindungi keadilan antar individu, melainkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara [[Indonesia]] menjamin hak-hak dasar masyarakatnya, yang dilindungi oleh [[Konstitusi|UUD 1945 Pasal 28]], yang intinya masyarakat memiliki hak untuk berserikat. berkumpul, dan meyampaikan pendapatnya.<ref>{{Cite web|last=Nugroho|first=Bagus Prihantoro|date=01 Juni 2017|title=Beda Yamin, Soepomo, dan Sukarno tentang Dasar Indonesia Merdeka|url=https://news.detik.com/berita/d-3517341/beda-yamin-soepomo-dan-sukarno-tentang-dasar-indonesia-merdeka|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-07-10}}</ref>
 
=== Periode 1945-1950 ===