Bus kota di Surabaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 652:
=== Bus antarkota ===
[[Berkas:13 Shelter Bus Antarkota di Terminal Joyoboyo.jpg|jmpl|300px|ki|Antrean bus antarkota trayek Joyoboyo – Mojokerto di area parkir utara gedung Terminal Intermoda Joyoboyo, 18 Mei 2021.]]
Semenjak dua terminal penumpang tipe A dibangun di kawasan perbatasan Surabaya seperti [[Bungurasih, Waru, Sidoarjo|Bungurasih]] dan [[Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya|Tambak Osowilangon]] pada dekade tahun 1990-an, seluruh izin trayek [[Bus antarkota|bus antarkota]] mulai dipindahkan ke kedua terminal tersebut. Namun terdapat beberapa layanan bus antarkota lintas aglomerasi (selain [[Trans Jatim]]) memiliki izin trayek yang menjangkau kawasan dalam kota. Hal tersebut menyebabkan bus antarkota dapat menaikturunkan penumpang di halte atau titik pemberhentian yang sama dengan trayek bus kota yang berhimpitan. Berikut merupakan trayek bus antarkota di Surabaya yang mempunyai titik lintasan di kawasan dalam kota.<ref>{{Cite web|last=Pemerintah Provinsi Jawa Timur|first=|date=2016|title=Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bis Umum di Provinsi Jawa Timur|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/26286|website=JDIH BPK RI|access-date=23 Maret 2022}}</ref><ref>{{cite web|author=Ditjen Perhubungan Darat|date=24 November 2021|title=Webinar pengembangan angkutan massal berbasis jalan dengan skema BTS di kawasan perkotaan Surabaya|url=https://www.youtube.com/watch?v=BxN9f3EixMw|website=Youtube|access-date=23 Maret 2022}}</ref><ref group="info">Bus antarkota dalam provinsi (AKDP) trayek [[Terminal Purabaya|Surabaya]] – [[Terminal Arya Wiraraja|Madura]] (via [[Jembatan Nasional Suramadu|Suramadu]]) mempunyai rute lintasan di kawasan dalam kota. Mengacu pada hasil kesepakatan antara perusahaan otobus dengan organisasi angkutan darat ([[Organisasi Angkutan Darat|organda]]) setempat, unit bus hanya diizinkan mengangkut penumpang terbatas dari [[Halte Ujung Baru|Ujung Baru (Tanjung Perak)]] dan Halte [[Tanah Kalikedinding, Kenjeran, Surabaya|Kedinding Lor]].</ref>
# [[Halte Jembatan Merah|JMP]] – [[Terminal Larangan|Sidoarjo]] (via Tol)<ref group="info">Bus kota trayek '''P3'''/'''PAC3''' dapat diklasifikasikan sebagai bus antarkota, karena melintasi dua wilayah administratif yang berbeda di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo (dengan mengecualikan Terminal Purabaya).</ref>
# [[Terminal Joyoboyo|Joyoboyo]] – [[Terminal Kertajaya|Mojokerto]]