Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengganti DPD_DKI248044_r_copy.jpg dengan Ketua_DPD_RI_AA_La_Nyalla_Mahmud_Mattalitti.jpg (berkas dipindahkan oleh CommonsDelinker; alasan: [[:c:COM:FR|File renamed]
Arekgresik2022 (bicara | kontrib)
merapikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 19:
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia]] (KY)
 
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik, dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
 
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna ''judicial review'' atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)", dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
 
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan [[Senat Amerika Serikat]] karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.